MANAJEMEN DANA PENSIUN DI INDONESIA
Diajukan
untuk ujian akhir semester 2013/1014
Bank
dan Lembaga Keuangan Lain
Oleh:
Oleh:
Leny Rufi'al 'Amalyn
NIM. 12311045
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH GRESIK
FAKULTAS EKONOMI PROGRAM STUDI
MANAJEMEN
Jalan
Sumatera 101 GKB Gresik Telp. (031) 3951414 Fax. (031) 3952585
2014
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah yang telah menolong kami menyelesaikan tugas
mahasiswa ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan NYA mungkin penyusun
tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik. shalawat dan salam semoga
terlimpah curahkan kepada baginda tercinta yakni Nabi Muhammad SAW.
Tugas Ujian Akhir Semester ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu
tentang “Manajemen Dana Pensiun Di
Indonesia”, yang kami sajikan berdasarkan dari berbagai sumber. Tugas Ujian
Akhir Semester ini disusun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu
yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh
kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya tugas mahasiswa ini
dapat terselesaikan.
Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada:
1.
M. Agung Sunanto, S.E., M.S.M selaku
Dosen Penanggung Jawab Mata Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan.
2.
Semua pihak yang terlibat dalam
penyelesaian tugas ini.
Semoga penulisan ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada
pembaca. Penulis menyadari masih jauh dari kesempurnaan maka penulis mengharap
kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan dimasa mendatang. Terima
kasih.
Gresik, 11 Januari 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman
Judul i
Kata
Pengantar ii
BAB
I Pendahuluan 1
A. Latar
Belakang 1
B. Rumusan
Masalah 1
C. Tujuan
Penulisan 1
BAB
II Landasan Teori 2
BAB
III Pembahasan Dan Kesimpulan 9
A. Manajemen
Dana Pensiun Di Indonesia 9
B. Kesimpulan 22
Daftar
Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Di
Indonesia, para pegawai negeri sipil dan pejabat pemerintahan maupun karyawan
tetap dalam perusahaan yang memiliki jaminan akan hari tua seperti dana pensiun
yang diberikan kepada setiap karyawan. Dana pensiun ini biasanya diberikan atas
dasar batas waktu bekerja karyawan maupun pegawai negeri sipil yang telah
ditetapkan oleh pemerintah maupun perusahaan. Dana pensiun ini ditangani oleh
lembaga yang berkaitan dengan pengelolahan dana pensiun tersebut. Oleh karena
itu, saya ingin mengangkat topik mengenai “Manajemen Dana Pensiun Di
Indonesia”.
B.
Rumusan
Masalah
Dari latar belakang di
atas, saya merumuskan masalah sebagai berikut:
1. Apa
saja jenis program dana pensiun?
2. Bagaiman
prosedur pengurusan hak?
3. Bagaimana
mekanisme pengurusan Taspen?
4. Bagaimana
peraturan dana pensiun?
C.
Tujuan
Penulisan
Tujuan penulisan
karya ilmiah ini adalah sebagai ujian akhir semester ganjil 2013/2014 program
studi manajemen fakultas ekonomi Universitas Muhammadiyah Gresik dan menambah
wawasan serta pengetahuan mengenai Manajemen Dana Pensiun Di Indonesia.
BAB II
LANDASAN TEORI
A.
Definisi
Manajemen
Menurut Mary Parker
Follet (1997), adalah seni dalam menyelesaikan sesuatu melalui orang lain (management is the art of getting thing done
through people).
Menurut Nickels, McHugh
and McHugh (1997) – the process used to
accomplish organizational goals through planning, organizing, directing, and
controlling people and other organizational resources (Manajemen adalah
sebuah prosses yang dilakukan untuk mewujudkan tujuan organisasi melalui
rangkaian kegiatan berupa perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan
pengendalian orang-orang serta sumber daya organisasi lainnya). (Sule, Ernie
Tisnawati hal :5-6)
B.
Dana
Pensiun
Dana pensiun merupakan
badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat
pensiun.
C.
Prinsip
Penyelenggaraan Dana Pensiun
1. Prinsip
Kejelasan Maksud Dan Tujuan Program Jaminan Terhadap Kesinambungan Penghasilan.
2. Prinsip
Independensi
a. Kelembagaan:
berstatus badan hukum.
b. Manajemen
operasional dimana asas keterpisahan kekayaan atau segregated assets dan hak pengurus mengadakan perjanjian dengan
pihak ketiga.
c. Pengawasan
dimana pengawasan dilakukan oleh Dewan Pengawas yang terdiri dari pemberi kerja
dan peserta dengan jumlah yang sama.
3. Prinsip
Akuntabilitas
a. Dewan
Pengawas wajib mengumumkan laporan hasil pengawasan kepada peserta.
b. Laporan
keuangan Dana Pensiun setiap tahun diaudit oleh akuntan public yang ditunjuk
oleh Dewan Pengawas.
c. Pendiri/Mitra
Pendiri, Pengurus, dan Penerima Titipan wajib memperlihatkan seluruh
dokumen/keterangan untuk keperluan pemeriksaan.
d. Dana
Pensiun wajib mengumumkan neraca dan perhitungan hasil usahanya kepada Peserta.
4. Prinsip
Transparasi
a. Pengurus
wajib menyampaikan keterangan mengenai setiap perubahan Dana Pensiun dan
hal-hal yang terjadi dalam rangka kepersertaan kepada Peserta.
b. Pengurus
wajib mengumumkan perkembangan portofolio investasi dan haasil pengembangannya
kepada peserta dan melaporankannya kepada pendiri dan Dewan Pengawas.
5. Prinsip
Perlindungan Konsumen
a. Perubahan
Peraturan Dana Pensiun tidak boleh mengurangi manfaat pensiun.
b. Setiap
karyawan berhak menjadi peserta, bila berusia 18 tahun atau telah kawb, dan
memiliki masa kerja satu tahun.
c. Hak
atas manfaat pensiun tak dapat dijaminkan, diahlikan/disita.
d. Semua
transaksi penyerahan, pembebanan, pengikatan, pembayaran sebelum jatuh tempo
atau peminjaman manfaat pensiun dinyatakan batal demi hukum.
e. Pengembalian
kekayaan dana pensiun kepada pemberi kerja, dilarang.
f. Saat
likuidasi, peserta dan pensiunan/ahli waris memiliki hak utama dalam pembagian
kekayaan Dana Pensiun.
g. Kekayaan
dana Pensiun Lembaga Keuangan dikecualikan dari setiap tuntutan hukum atas
kekayaan Pendirinya.
6. Prinsip
Struktur Pengendalian Intern
a. Tugas,
kewajiban, dan tanggung jawab pendiri, mitra pendiri, Dewan Pengawas, dan
pengurus diatur dalam UU Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaanya.
b. Dana
pensiun tak diperkenankan melakukan pembayaran apapun, kecuali pembayaran yang
diterapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.
c. Dana
Pensiun tidak diperkenankan meminjam atau mengagunkan kekayaannya sebagai
jaminan atas suatu pinjaman.
d. Tidak
satu bagianpun dari kekayaan Dana Pensiun dapat dipinjamkan atau diinvestasikan
pada pihak-pihak terafilisiasi.
e. Bentuk dan susunan laporan keuangan
Dana Pensiun harus sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan
Nomor 2345/KEP-LK/2003.
7. Prinsip
Kualifikasi Penyelenggara
a. Kualifikasi Pengurus dan Dewan
Pengawas (kecuali yang terakhir) adalah Warga Negara Indonesia, berakhlak dan
moral yang baik, belum pernah dihukum pidana ekonomi, dan berpengetahuan atau
berpengalaman di bidang Dana Pensiun.
b. Pengurus tidak boleh merangkap
jabatan Pengurus Dana Pensiun lain, atau direksi, atau jabatan eksekutif
lainnya. (www.bapepam.go.id/dana_pensiun)
D.
Pendanaan
1. Iuran
Normal
a. Sumber utama kekayaan Dana Pensiun.
b. Untuk mendanai bagian dari nilai
sekarang manfaat pensiun yang dialokasikan pada tahun yang bersangkutan sesuai
dengan metode perhitungan aktuaria yang digunakan.
Jenis
Iuran Normal
a. Iuran Normal Pemberi Kerja
Dibayarkan oleh Pemberi Kerja & ditetapkan dengan
perhitungan aktuaris.
b. Iuran Normal Peserta
Dibayarkan oleh Peserta & ditetapkan dalam Peraturan
Dana Pensiun.
2. Iuran
Tambahan (khusus untuk program pensiun manfaat pasti)
Digunakan untuk mendanai defisit yang timbul. (www.bapepam.go.id)
E.
Manfaat
Pensiun
Manfaat pensiun pada prinsipnya berkaitan dengan usia dimana
peserta berhak untuk mengajukan pensiun dan mendapatkan manfaat pensiun.
Manfaat pensiun dapat
dibedakan sebagai berikut:
1. Pensiun
Normal (Normal Retirement)
Usia pensiun normal
adalah usia paling rendah dimana karyawan berhak untuk pensiun tanpa perlu
persetujuan dari pemberi kerja, dengan memperoleh manfaat pensiun penuh. Usia
pensiun normal tersebut biasanya ditentukan dalam suatu peraturan dana pensiun,
dimana karyawan berhak untuk pensiun penuh. Seringkali, karyawan memohon
mengajukan pensiun buka pada rata-rata usia pensiun karyawan sesungguhnya. Di
Indonesia, usia pensiiun normal karyawan umumnya berkisar 55 tahun.
2. Pensiun
Dipercepat (Early Retirement)
Program pensiun
biasanya mengizinkan karyawan untuk pensiun lebih awal sebelum mencapai usia pensiun normal.
Kadang-kadang, karena satu dan alasan lain, karyawan mengajukan permohonan
kepada pemberi kerja agar masa pensiunnya dipercepat.
Ketentuan pensiun dipercepat ini biasanya telah
diatur dalam peraturan dana pensiun di mana karyawan dimungkinkan untuk pensiun
lebih awal daripada usia pensiun normal dengan persyaratan khusus juga yaitu
setelah mencapai usia tertentu misalnya 50 tahun, harus memenuhi masa kerja
minimum misalnya 10,15 atau 20 tahun, dan memerlukan persetujuan dari pemberi
kerja.
3. Pensiun
Ditunda (Deffered Retirement)
Dewasa ini, banyak orang beranggapan bahwa,
secara sosial-ekonomis, tidak tepat memaksa seorang karyawan untuk pensiun
hanya karena ia telah mencapai usia kronologis tertentu. Beberapa pendapat
mengatakan bahwa pemaksaan pensiun bagi karyawan yang masih sehat mental dan
fisik akan meningkatkan tingkat mortalitas. Sehubungan dengan ihi, banyak
pemberi kerja, terutama di Amerika Serikat dan Kanada yang dahulunya
menggunakan keharusan pensiun pada saat mencapai usia pensiun normal,
memperkenankan karyawannya yang masih sehat mental dan fisik untuk tetap
bekerja melampaui usia pensiun normal.
Biasanya beberapa pemberi kerja yang memiliki
program pensiun memperkenankan adanya pensiun ditunda, dengan ketentuan bahwa
pembayaran pensiun dimulai pada saat tanggal pensiun normal meskipun yang
bersangkutan tetap meneruskan bekerja dan memperoleh gaji dari perusahaan yang
bersangkutan. Cara tersebut sebenarnya merupakan praktik yang kurang baik dan
bertentangan dengan ide dasar dari suatu program pensiun, yang sebenarnya
dimaksudkan untuk mengganti pendapatan mantan karyawan yang tidak lagi
memperoleh penghasilan.
Namun, beberapa peraturan program pensiun
memperkenankan karyawannya untuk terus bekerja meskipun telah mencapai usia
pensiun normal untuk memperoleh tambahan penghasilan, di samping untuk
memperbesar penghasilan dasar pensiunnya, di mana nantinya formula manfaat
pensiun dihitung. Karyawan yang melakukan pensiun ditunda tersebut harus
pensiun apabila telah mencapai usia tertentu atau masa kerja tertentu atau
disebut compulsory retirement. Berbeda dengan pembayaran pensiun ditunda
seperti yang telah dijelaskan di atas, peraturan dana pensiun dapat pula
menetapkan bahwa karyawan yang menunda pensiunnya melewati tanggal pensiun
normal, secara otomatis, pensiunnya akan ditahan sampai karyawan tersebut
benar-benar telah pensiun.
4. Pensiun
Cacat (Disable Retirement)
Pensiun cacat ini sebenarnya tidak
berkaitan dengan usia peserta. Akan tetapi, karyawan yang mengalami cacat dan
dianggap tidak lagi cakap atau mampu melaksanakan pekerjaannya berhak
memperoleh manfaat pensiun. Manfaat pensiun cacat ini biasanya dihitung
berdasarkan formula manfaat pensiun normal, di mana masa kerja diakui
seolah-olah sampai usia pensiun normal dan penghasilan dasar pensiun ditentukan
pada saat peserta yang bersangkutan dinyatakan cacat. (www.sylabus.web44.net/blk2file/kuliah10.htm)
F.
Asas
– Asas Dana Pensiun
Penyelengggaran program
pensiun berdasarkan UU No 11 Tahun 1992 didasarkan pada asas – asas sebagai
berikut:
a. Asas
keterpisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan badan hukum pendirinya. Asas
ini didukung oleh adanya badan hukum tersendiri bagi dana
pensiun yang diurus serta dikelola berdasarkan ketentuan undang-undang.
Berdasarkan asas ini kekayaan dana pensiun, yang terutama bersumber dari iuran,
terlindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan. yang dapat terjadi pada
pendiriannya.
b. Asas
penyelenggaraan dalam sistem pendanaan. Dengan asas ini penyelenggaraan program
pensiun, baik bagi karyawan maupun bagi pekerja mandiri, haruslah dengan
pemupukan dana yang dikelola secara terpisah dari kekayaan pendiri, sehingga
cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta. Dengan demikian, berdasarkan U U
No. 11 Tahun 1992, pembentukan cadangan dalam perusahaan guna membiayai
pembayaran manfaat pensiun karyawan tidak diperkenankan.
c. Asas
pembinaan dan pengawasan. Sesuai dengan tujuannya, harus dihindarkan penggunaan
kekayaan dana pensiun dari kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan
tidak tercapainya maksud utama pemupukan dana, yaitu untuk memenuhi hak
peserta. Dalam pelaksanaannya, pembinaan dan pengawasan meliputi antara lain
sistem pendanaan dan pengawasan atas investasi kekayaan dana pensiun.
d. Asas
penundaan manfaat. Penghimpunan dana dalam penyelenggaraan program pensiun
dimaksudkan untuk memenuhi pembayaran hak peserta yang telah pensiun, agar
kesinambungan penghasilannya terpelihara. Sejalan dengan itu, berlaku asas
penundaan manfaat, yang mengharuskan bahwa pembayaran hak peserta hanya dapat
dilakukan setelah peserta pensiun, yang pembayarannya dilakukan secara berkala.
e. Asas kehebasan untuk
membentuk atau tidak membentuk dana pensiun. Berdasarkan asas ini, keputusan
membentuk dana pensiun merupakan prakarsa pemberi kerja untuk menjanjikan
manfaat pensiun bagi karyawannya, yang membawa konsekuensi pendanaan. Dengan
demikian, prakarsa tersebut harus didasarkan pada kemampuan keuangan pemberi
kerja. (www.sylabus.web44.net/blk2file/kuliah10.htm)
BAB III
PEMBAHASAN DAN KESIMPULAN
A.
Manajemen
Dana Pensiun Di Indonesia
1. Jenis
Program Dana Pensiun
Program dana pensiun
yang umumnya dipakai diperusahaan swasta maupun perusahaan milik Negara maupun
bagi karyawan Pemerintah terdiri atas dua jenis yaitu:
1.1.Proram
Pensiun Manfaat Pasti
Program pensiun manfaat
pasti atau sering disebut defined benefit plan adalah suatu program pensiun
yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima karyawan pada
saat mencapai usia pensiun.atas dasar formula manfaat tersebut, besarnya iuran
yang diperlukan dihitung oleh aktuaris. Perbandingan iuran karyawan dan pemberi
kerja bervariasi tergantung pada kesepakatan yang dicapai. Namun pada umumnya
iuran pemberi kerja lebih besar daripada iuran karyawan.
Formula yang umum
digunakan untuk menentukan besarnya manfaat pensiun untuk program pensiun
manfaat pasti terdiri atas:
Final
Earning Pension Plan
Perhitungan besarnya
manfaat pensiun menurut formula final earning pension plan ini dihitung
berdasarkan presentase tertentu dari gaji terakhir peserta pada saat mencapai
usia pensiun, yang biassanya ditetapkan maksiumum masa kerja (past service)
misalnya 30 tahun.
Formula perhitungan
adalah sebagai berikut:
Final
Average Earning
Perhitungan manfaat
menurut formula filial average pada dasarnya hampir sama dengan formula final
earning diatas, namun perhitungnya dilakukan berdasarkan rata-rata gaji pada
beberapa tahun terakhir saja, misalnya 3 atau 5 tahun terakhir. Formula yang
digunakan adalah:
Sebagai contoh, peserta
menerima pensiun sebesar 2.5% dari jumlah masa kerja dan jumlah gaji rata-rata
5 tahun terakhir sebesar Rp 1 juta/bulan dengan masa kerja (past services) 30
tahun. Maka, jumlah manfaat pensiun yang akan diterima per bulan pada saat
pensiun adalah: 2.5% x 30 x Rp 1 juta = Rp 750.000/bulan.
Career
Average Earnings
Konsep perhitungan
manfaat pensiun berdasarkan formula career average earnings dibandingkan dengan
dua formula terdahulu dapat dikatakan kurang popular bagi peserta, terutama
pada industri menengah dan besar serta lembaga-lembaga keuangan besar. Karena konsep
tersebut memberikan hasil akhir perhitungan yang kurang memuaskan bagi peserta.
Cepatnya kenaikan infkasi, terutama pada decade terakhir ini, menyebabkan
formula ini semakin kurang popular karena program tersebut akan memberikan manfaat
pensiun yang relatif lebih kecil. Konsep perhitungan career average earnings
ini dihitung berdasarkan persentase tertentu terhadap masa kerja dan gaji
rata-rata selama masa karir karyawan, dengan formula:
Akhir perhitungan manfaat pensiun dari formula
di atas memberikan bobot yang sama terhadap gaji pegawai selama masa kerjanya.
Dengan alasan tersebut sebenarnya program pensiun ini tidak realistis dari
sudut kepentingan karyawan sebagaimana halnya dengan final earnings. Kelemahan
program pensiun tersebut adalah lebih kecilnya jumlah pensiun yang diterima
pegawai karena penghitungan dilakukan dengan menggunakan gaji dari keseluruhan
masa kerjanya sebagai dasar penghitungan pensiun, yang sudah pasti pada
tahun-tahun pertama dalam karirnya si pegawai menerima gaji yang relatif kecil.
Namun kelebihan formula ini, khususnya bagi pemberi kerja, adalah lebih mudah
untuk diadministrasikan dan dimengerti.
Flat Benefit
Manfaat pensiun dengan program flat benefit
didasarkan atas jumlah uang terrentu, untuk setiap tahun masa kerja atau lebih,
ditetapkan nilai manfaat pensiun untuk semua karyawan yang pensiun setelah
memenuhi masa kerja minimum. Misalnya, besarnya pensiun Rp30.000 per bulan
untuk setiap tahun masa kerja dengan ketentuan minimum 10 tahun masa kerja.
Sekiranya, kaiyawan yang pensiun dengan masa kerja 25 tahun, jumlah pensiun
yang diterimanya perbulan dihitung dengan mengalikan besarnya pensiun yang
ditetapkan dengan lamanya masa kerja yaitu: Rp30.000 x 25 = Rp750.000 per bulan
Kelebihan Program Pensiun Manfaat Pasti
Program pensiun manfaat pasti atau defined
benefit plan memiliki beberapa kelebihan sebagai berikut:
a. Lebih menekankan pada
hasil akhir.
b.
Manfaat pensiun ditentukan terlebih dahulu, mengingat manfaat
dikaitkan dengan gaji karyawan.
c.
Program pensiun manfaat pasti dapat mengakomodasi masa kerja yang
telah dilalui karyawan apabila program pensiun dibentuk jauh setelah perusahaan
berjalan.
d.
Karyawan lebih dapat menentukan besarnya manfaat yang akan
diterima pada saat mencapai usia pensiun.
Kelemahan Program
Pensiun Manfaat Pasti
Kelemahan-kelemahan
program pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut:
a.
Perusahaan menanggung risiko atas kekurangan dana apabila hasil
investasi tidak mencukupi.
b.
Relatif lebih sulit untuk diadministrasikan.
1.2.Program
Pensiun Iuran Pasti
Program pensiun iuran pasti atau benefit
contribution pension plan adalah program pensiun yang menetapkan besarnya iuran
karyawan dan perusahaan (pemberi kerja). Sedangkan benefit yang akan diterima
karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran, ditambah dengan hasil
pengembangan atau investasinya.
Program pensiun iuran
pasti terdiri atas:
Money Purchase Plan
Program pensiun money purchase ini menetapkan
jumlah iuran yang dibayarkan oleh karyawan dan pemberi kerja, bukan formula
perhitungan manfaat pensiun sebagaimana pada defined benefit plan yang telah
dijelaskan. iuran dibukukan pada masingmasing rekening peserta (individual
account) beserta akumulasi hasil pengembangannya. Manfaat pensiun yang akan
dibayarkan diambil dari jumlah tersebut. Jumlah akumulasi iuran dengan hasil
pengembangan investasinya sampai masa pensiun digunakan untuk membeli anuitas
untuk pembayaran pensiun.
Profit Sharing Plan
Profit sharing plan adalah program pensiun yang
sumber pembiayaannya atau iurannya berasal dan persentase tertentu dari
keuntungan yang diperoleh perusahaan sebelum pajak. Oleh karena iuran diambil
dari laba perusahaan, maka jumlahnya akan senantiasa berubah-ubah setiap tahun,
tergantung dari laba yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan.
Total iuran tahunan pemberi kerja menurut
program pensiun profit sharing ini biasanya dikaitkan dengan laba perusahaan,
dengan formula:
Program pensiun ini tidak menjanjikan keamanan
keuangan atau jumlah pensiun yang memadai bagi peserta pada saat masa pensiun.
Perusahaan atau pemberi kerja dapat menghindari pembayaran jumlah pensiun yang
pasti kepada karyawan dengan menggunakan konsep program pensiunnrofit sharing
ini. Di samping itu, hampir tidak mungkin bagi peserta untuk mengestimasi
berapa jumlah pensiun yang akan diterima pada saat memasuki usia pensiun.
Namun, apabila perusahaan mengalami perkembangan yang pesat, maka jenis program
ini akan cukup menguntungkan bagi karyawan. Oleh karena itu, keberhasilan
profit shering plan ini sangat dipengaruhi oleh keberhasilan perusahaan
(pemberi kerja).
Saving Plan
Program pensiun dengan saving plan adalah
program pensiun yang pada prinsipnya memiliki bentuk yang hampir sama
dengan money purchase plan. Perbedaannya terletak dalam hal iuran
seluruhnya, di mana dalam program pensiun dengan saving plan. Karyawanlah yang
menentukan jumlah iuran tersebut.
Kelebihan Program Pensiun luran Pasti
Program pensiun iuran pasti memiliki beberapa
kelebihan sebagai berikut:
a.
Pendanaan (biaya/iuran) dari perusahaan lebih dapat diperhitungkan
atau diperkirakan.
b.
Karyawan dapat memperhitungkan besarnya iuran yang dilakukan
setiap tahunnya.
c.
Lebih mudah untuk diadministrasikan.
Kelemahan Program Pensiunan Iuran Pasti
Kelemahan-kelemahan program pensiun iuran pasti
antara lain sebagai berikut:
a.
Penghasilan pada saat mencapai usia pensiun lebih sulit untuk
diperkirakan.
b.
Karyawan menanggung risiko atas ketidakberhasilan investasi.
c.
Tidak dapat mengakomodasikan masa kerja yang telah dilalui
karyawan.
2. Prosedur
Pengurusan Hak
Berkas permohonan hak
diajukan secara langsung oleh yang bersangkutan atau secara tidak langsung
melalui jasa pos/ekspedisi ke kantor cabang utama/kantor cabang PT Taspen
(Persero) di wilayah masing-masing.
Syarat
Pengurusan Hak
a. Pensiun
pertama PNS dan Pejabat Negara
b. Syarat
pengurusan pensiun pertama satu paket dengan syarat pengurusan hak Tabungan
Hari Tua.
Tunjangan Pertama
Veteran
Mengisi
formulir SP4 A dengan lampiran:
a. Asli
dan 2 lembar fotocopy SK tunjangan veteran.
b. Asli
dan 1 lembar fotocopy surat pengesahan tanda bukti diri (SPTB) yang disahakan
serendah-rendahnya Lurah/Kepala Desa.
c. Asli
dan 2 lembar fotocopy SK prmberian gelar kehormatan sebagai veteran yang
disahkan Kepala Kaminvet/Kababinminvetcaddam.
d. Pasfoto
3x4 cm 2 lembar.
e. Pas
foto suami/isteri 3x4 cm 2 lembar.
f. Fotocopy
KTP 1 lembar/keterangan domisili.
g. Asli
dan 2 lembar fotocopy kartu keluarga.
h. Asli
surat keterangan tidak mampu (formulir H3) disahkan serendah-rendahnya
lurah/Kepala desa + 1 lembar fotocopy.
i.
Fotocopy rekening bank/giro pos 2 lembar
(khusus pembayaran nelalui bank/giro pos).
j.
Pensiun pertama janda/duda/anak.
Mengisi
formulir SP4 B dengan lampiran:
a. Pas
foto pemohon 3x4 cm sebanyak 2 lembar.
b. Fotoco[y
KTP yang berlaku sebanyak 2 lembar.
c. Fotocopy
rekening bank/giro pos 2 lembar (khusus pembayaran melalui bank/giro pos).
d. Fotocopy
KARIP/Struk pensiun terakhir 2 lembar.
e. Asli
petikan SK pensiun berpas foto dan 2 lembar fotocopy.
f. Asli
tembusan SK pensiun berpas foto untuk PT taspen (Persero).
g. Khusus
yang SK pensiunnya otomatis melampirkan surat nikah/surat kematian asli dan 2
lembar fotocopy legalisir Lurah/Kepala Desa.
h. Asli
dan lembar kedua + 1 lembar fotocopy SKPP dari KPKN/Biro keuangan pemda (khusus
yang meninggal aktif).
i.
Asli dan lembar kedua + 1 lembar
fotocopy surat keterangan janda/duda yang disahkan lurah/Kepala Desa.
j.
Asli dan 1 lembar fotocopy SPTB yang
disahkan lurah/Kepala Desa.
k. Asli
dan 1 lembar fotocopy surat keterangan sekolah/kuliah (khusus bagi anak berusia
21-25 tahun).
l.
Salinan fotocopy surat perwalian bagi
pemohon wali anak, yang disahkan serendah-rendahnya lurah/kepala desa, dan
perwalian/pengampunan dari pengadilan negeri apabila pemohon belum dewasa
kurang dari 18 tahun.
m. Asli
surat permohonan pembayaran pensiuan melalui bank (SP3R) dan 1 lembar fotocopy.
n. Fotocopy
karip/strook gaji 2 lembar.
Pengurusan Uang
Kekurangan Pensiun
Mengisi
formulirUKP dengan lampiran:
a. Surat
pengesahan tanda bukti diri disahkan Lurah/Kepala Desa + 1 lembar fotocopy.
b. Fotocopy
SK penyesuaian.
c. Fotocopy
surat nikah, akte kelahiran dan atau surat keterangan sekolah dalam hal
pembayaran UKP dikarenakan penambahan keluarga.
d. Fotocopy
Karip/strook gaji 2 lembar.
Catatan:
-
Mutasi penambahan keluarga sejak
pensiunan melaporkan (tidak berlaku surut/rapel)
-
Masing-masing persyaratan dibuat rangkap
2.
Pengurusan Pensiun
Lanjutan
Mengisi
formulir SP3L dengan lampiran:
a. SKPP
dari kantor cabang lama.
b. SPTB
yang disahkan Lurah/Kades tempat baru.
c. Asli
dan fotocopy SK pensiun.
d. Pasfoto
3x4 cm, 2 lembar.
e. Suart
keterangan janda/duda bagi yang berstatus janda/duda disahkan Lurah/Kades
setempat.
f. Pengurusan
pensiun 3 bulan berturut-turut diambil.
Mengalir
formulir SP3 disahkan lurah/kades dengan lampiran:
a. Surat
pengesahan tanda bukti diri (SPTB).
b. Surat
keterangan janda/duda bagi pemohon berstatus janda/duda disahkan Lurah/Kades.
c. Fotocopy
kartu identitas pensiun dan struk pembayaran terakhir.
d. Fotocopy
daftar mutasi II/III dari kantor bayar.
Catatan:
Masing-masing
persyaratan dibuat rangkap 2.
Pengurusan
Uang Duka Wafat
Mengisi
formulir SP@UDW dan 2 lembar fotocopy dengan lampiran:
a. Pas
foto pemohon 3x4 cm 1 lembar.
b. Asli
KTP dan 1 lembar fotocopy yang berlaku.
c. Fotocopy
kartu identitas pensiun/strook penerimaan terakhir 3 lembar.
d. Fotocopy
SK pensiunan 2 lembar (khusus PNS).
e. Asli
surat kematian dari kelurahan/kepala desa/rumah sakit + 2 lembar fotocopy yang
dilegalisir lurah/kades.
f. Asli
surat nikah dan 2 lembar fotocopy dilegalisir lurah/kades.
g. 2
lembar fotocopy piagam penghargaan bagi ABRI (bintang gerilya, sewindu dan
bintang angkatan) disahakan Ka Ajendam bagi yang belum tercantum dalam SKEP
Pensiun khusus TNI-AD).
Catatan:
-
UDW untuk isteri/suami karena pensiunan
meninggal dunia sebesar 3 kali penghasilan.
-
UDW untuk isteri/suami karena penerima
tunjangan veteran meninggal dunia sebesar Rp 300.000,-.
-
UDW untuk ahli waris karena janda/duda
penerima tunjangan veteran meninggal dunia sebesar Rp 200.000,-.
-
Jika pensiunanan menerima lebih dari 1
pensiun, UDW hanya diberikan dari salah satu jenis pensiun yang menguntungkan
bagi penerima.
3. Mekanisme
Pengurusan TASPEN
PT Taspen (Persero)
selalu berupaya meningkatkan pelayanan kepda peserta, oleh karena itu dalam
tahun 2012 ini telah dicanangkan “Pelayanan Yang Melebihi Harapan Peserta
(Delighted Customer Services) dengan penekanan asas sederhana, mudah, cepat,
efisien, dan ramah yang disertai dengan pemenuhan sarana dan prasarana yang
memadai. Taspen dalam menjalankan tugasnya berpedoman kepada UU dan Peraturan
Pemerintah dan ditambah dengan peraturan direksi sebagai petunjuk pelaksanaan
secara teknis.
3.1.Penyelenggaran
Pembayaran Pensiun masih berpedoman kepada UU No 11 tahun1969 tentang pensiun
pegawai dan pensiun janda duda pegawai.
3.2.Penyelenggaran
Pengelolahan Tabungan Hari Tua PNS mempedomani:
-
Kep. Menteri Keuangan No 46/KMK.06/1992
tentang persyaratan dan Besarnya Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian Bagi
Pejabat Negara yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
108/PMK.02/2010.
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
478/KMK.06/2002 tentang Persyaratan Dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:500/KMK.06/2004.
Dengan mempedomani
regulasi-regulasi yang ada, Taspen telah membuat tata cara pengurusan Taspen
sederhana mungkin sehingga tidak menyulitkan peserta atau penerima pensiun.
a. Pengajuan
klim dapat dilakukan secara langsung pada Kantor Cabang Utama, Kantor Cabang,
atau Kantor Cabang Pembantu (KCP).
b. Pengajuan
klim dapat dilakukan secara tidak langsung melalui surat menyurat melalui
kantor POS atau jasa lainnya.
c. Pengajuan
klim juga dapat dilakukan secara elektronik melalui website Taspen
(www.taspen.com).
d. Taspen
juga menyediakan pelayanan office channeling yang akan mengunjungi para peserta
di daerah tertentu yang menjadi titik layanan.
4. Peraturan
Dana Pensiun
Program pensiun atau
pension plan selalu dituangkan dalam sutu perjanjian antara pemberi kerja
dengan karyawan. Perjanjian ini biasanya berbentuk suatu peraturan yang
lazimnya disebut dengan peraturan dana pensiun, yang berlaku baik bagi karyawan
maupun pemberi kerja. Di dalam peraturan tersebut, diatur semua hak dan
kewajiban kedua belah pihak. Pada hakikatnya, peraturan pensiun ini adalah
bagian dari perjanjian kerja (labor agreement).
Hal-hal penting yang umumnya diatur di dalam
suatu peraturan pensiun antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.
Siapa yang berhak menjadi peserta.
b.
Manfaat apa saja yang akan diberikan dan dalam bentuk apa.
c.
Kapan dapat dinikmatinya dan berapa besar manfaat yang dijanjikan
kepada peserta.
d.
Sumber pembiayaannya.
Dasar Pensiun
Untuk menghitung besarnya manfaat pensiun, gaji
yang berhak diterima oleh karyawan (peserta) setiap bulan ditetapkan sebagai
penghasilan dasar pensiun.
Besarnya Manfaat Pensiun
Manfaat pensiun, yang dibayarkan kepada karyawan
pada saat pensiun diatur dalam peraturan dana pensiun. Manfaat pensiun untuk
program pensiun manfaat pasti antara lain sebagai berikut:
a.
Besarnya manfaat pensiun karyawan sebulan ditetapkan misalnya 2.5%
dari dasar pensiun untuk tiap-tiap tahun masa kerja, dengan ketentuan bahwa:
1)
Manfaat pensiun karyawan sebulan adalah sebanyak-banyaknya 75%
dari penghasilan dasar pensiun.
2)
Manfaat pensiun karyawan sekurang-kurangnya 50% dari penghasilan
dasar pensiun.
b.
Besarnya manfaat pensiun
janda/duda sebulan adalah 50% dari pensiun peserta.
c.
Besarnya manfaat pensiun
anak yatim/piatu sebulan adalah 100% dari besarnya pensiun janda/duda.
Iuran Pensiun
Ketentuan iuran pensiun dalam peraturan dana
pensiun diatur sebagai berikut:
a.
Setiap karyawan peserta wajib membayar iuran 5% dari penghasilan
dasar pensiun setiap bulan.
b.
Perusahaan membayar iuran sebesar 5% dari total gaji karyawan,
ditambah dengan iuran untuk mengatur dana yang seharusnya tersedia (initial
liability). Besarnya iuran pemberi kerja tersebut dapat pula ditentukan
berdasarkan perhitungan aktuaris.
c.
luran dari karyawan dan pemberi kerja sudah harus disetorkan
kepada Dana Pensiun selambat lambatnya, misalnya tanggal 15 bulan berikutnya.
Hak Sebelum Mencapai Usia Pensiun
Masalah lain yang perlu diatur adalah mengenai
hak karyawan, yang karena satu dan lain hat tidak dapat bekerja sebelum
mencapai usia pensiun atau vesting right. Hal-hal yang dimaksud
adalah:
a.
Peserta yang berhenti bekerja atau meninggal dunia sebelum
mencapai usia pensiun dan memiliki masa kepesertaan kurang dari 5 (lima) tahun
berhak atas iurannya sendiri ditambah bunga dan dapat dibayarkan sekaligus.
b.
Peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun dengan
memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berhak atas
iurannya sendiri dan iuran perusahaan, ditambah bunga.
Kekayaan Dana Pensiun
Kekayaan dana pensiun
pemberi kerja terdiri atas:
a.
luran peserta dan pemberi kerja.
b.
Hasil investasi.
c.
Pengalihan dana dari
dana pensiun lain.
B.
Kesimpulan
Manajemen Dana Pensiun di Indonesia telah diatur
dalam UU No 11 Tahun 1992 tantang Dana Pensiun. Perusahaan yang menangi dana
pensiun yakni PT ASABRI (Persero) dan PT. Taspen (Persero) untuk Pegawai Negeri
Sipil.
Daftar Pustaka
Sule,
Ernie Tisnawati & Saefullah, Kurniawan.2010.Pengantar Manajemen.Jakarta:Kencana.
www.sylabus.web44.net/blk2file/kuliah10.htm
