Selasa, 14 Januari 2014

Manajemen Dana Pensiun


MANAJEMEN DANA PENSIUN DI INDONESIA
Diajukan untuk ujian akhir semester 2013/1014
Bank dan Lembaga Keuangan Lain
Oleh:
Oleh: 
Leny Rufi'al 'Amalyn
NIM.  12311045


UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH GRESIK
FAKULTAS EKONOMI PROGRAM STUDI MANAJEMEN
Jalan Sumatera 101 GKB Gresik Telp. (031) 3951414 Fax. (031) 3952585
2014

KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah yang telah menolong kami menyelesaikan tugas mahasiswa ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan NYA mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik. shalawat dan salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta yakni Nabi Muhammad SAW.
Tugas Ujian Akhir Semester ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang  “Manajemen Dana Pensiun Di Indonesia”, yang kami sajikan berdasarkan dari berbagai sumber. Tugas Ujian Akhir Semester ini disusun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya tugas mahasiswa ini dapat terselesaikan.
Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada:
1.      M. Agung Sunanto, S.E., M.S.M selaku Dosen Penanggung Jawab Mata Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan.
2.      Semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian tugas ini.
Semoga penulisan ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Penulis menyadari masih jauh dari kesempurnaan maka penulis mengharap kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan dimasa mendatang. Terima kasih.


Gresik, 11 Januari 2014

Penyusun


DAFTAR ISI
Halaman Judul                                                                                                                       i
Kata Pengantar                                                                                                                      ii
BAB I Pendahuluan                                                                                                               1
          A.    Latar Belakang                                                                                                            1
          B.     Rumusan Masalah                                                                                                       1
          C.     Tujuan Penulisan                                                                                                         1
BAB II Landasan Teori                                                                                                         2
BAB III Pembahasan Dan Kesimpulan                                                                                  9
         A.    Manajemen Dana Pensiun Di Indonesia                                                                         9
         B.     Kesimpulan                                                                                                                 22
Daftar Pustaka

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Di Indonesia, para pegawai negeri sipil dan pejabat pemerintahan maupun karyawan tetap dalam perusahaan yang memiliki jaminan akan hari tua seperti dana pensiun yang diberikan kepada setiap karyawan. Dana pensiun ini biasanya diberikan atas dasar batas waktu bekerja karyawan maupun pegawai negeri sipil yang telah ditetapkan oleh pemerintah maupun perusahaan. Dana pensiun ini ditangani oleh lembaga yang berkaitan dengan pengelolahan dana pensiun tersebut. Oleh karena itu, saya ingin mengangkat topik mengenai “Manajemen Dana Pensiun Di Indonesia”.

B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, saya merumuskan masalah sebagai berikut:
1.      Apa saja jenis program dana pensiun?
2.      Bagaiman prosedur pengurusan hak?
3.      Bagaimana mekanisme pengurusan Taspen?
4.      Bagaimana peraturan dana pensiun?
C.    Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah sebagai ujian akhir semester ganjil 2013/2014 program studi manajemen fakultas ekonomi Universitas Muhammadiyah Gresik dan menambah wawasan serta pengetahuan mengenai Manajemen Dana Pensiun Di Indonesia.



BAB II
LANDASAN TEORI
A.    Definisi Manajemen
Menurut Mary Parker Follet (1997), adalah seni dalam menyelesaikan sesuatu melalui orang lain (management is the art of getting thing done through people).
Menurut Nickels, McHugh and McHugh (1997) – the process used to accomplish organizational goals through planning, organizing, directing, and controlling people and other organizational resources (Manajemen adalah sebuah prosses yang dilakukan untuk mewujudkan tujuan organisasi melalui rangkaian kegiatan berupa perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian orang-orang serta sumber daya organisasi lainnya). (Sule, Ernie Tisnawati hal :5-6)
B.     Dana Pensiun
Dana pensiun merupakan badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
C.    Prinsip Penyelenggaraan Dana Pensiun
1.      Prinsip Kejelasan Maksud Dan Tujuan Program Jaminan Terhadap Kesinambungan Penghasilan.
2.      Prinsip Independensi
a.       Kelembagaan: berstatus badan hukum.
b.      Manajemen operasional dimana asas keterpisahan kekayaan atau segregated assets dan hak pengurus mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga.
c.       Pengawasan dimana pengawasan dilakukan oleh Dewan Pengawas yang terdiri dari pemberi kerja dan peserta dengan jumlah yang sama.
3.      Prinsip Akuntabilitas
a.       Dewan Pengawas wajib mengumumkan laporan hasil pengawasan kepada peserta.
b.      Laporan keuangan Dana Pensiun setiap tahun diaudit oleh akuntan public yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas.
c.       Pendiri/Mitra Pendiri, Pengurus, dan Penerima Titipan wajib memperlihatkan seluruh dokumen/keterangan untuk keperluan pemeriksaan.
d.      Dana Pensiun wajib mengumumkan neraca dan perhitungan hasil usahanya kepada Peserta.
4.      Prinsip Transparasi
a.       Pengurus wajib menyampaikan keterangan mengenai setiap perubahan Dana Pensiun dan hal-hal yang terjadi dalam rangka kepersertaan kepada Peserta.
b.      Pengurus wajib mengumumkan perkembangan portofolio investasi dan haasil pengembangannya kepada peserta dan melaporankannya kepada pendiri dan Dewan Pengawas.
5.      Prinsip Perlindungan Konsumen
a.       Perubahan Peraturan Dana Pensiun tidak boleh mengurangi manfaat pensiun.
b.      Setiap karyawan berhak menjadi peserta, bila berusia 18 tahun atau telah kawb, dan memiliki masa kerja satu tahun.
c.       Hak atas manfaat pensiun tak dapat dijaminkan, diahlikan/disita.
d.      Semua transaksi penyerahan, pembebanan, pengikatan, pembayaran sebelum jatuh tempo atau peminjaman manfaat pensiun dinyatakan batal demi hukum.
e.       Pengembalian kekayaan dana pensiun kepada pemberi kerja, dilarang.
f.       Saat likuidasi, peserta dan pensiunan/ahli waris memiliki hak utama dalam pembagian kekayaan Dana Pensiun.
g.      Kekayaan dana Pensiun Lembaga Keuangan dikecualikan dari setiap tuntutan hukum atas kekayaan Pendirinya.
6.      Prinsip Struktur Pengendalian Intern
a.       Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab pendiri, mitra pendiri, Dewan Pengawas, dan pengurus diatur dalam UU Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaanya.
b.      Dana pensiun tak diperkenankan melakukan pembayaran apapun, kecuali pembayaran yang diterapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.
c.       Dana Pensiun tidak diperkenankan meminjam atau mengagunkan kekayaannya sebagai jaminan atas suatu pinjaman.
d.      Tidak satu bagianpun dari kekayaan Dana Pensiun dapat dipinjamkan atau diinvestasikan pada pihak-pihak terafilisiasi.
e.       Bentuk dan susunan laporan keuangan Dana Pensiun harus sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor 2345/KEP-LK/2003.
7.      Prinsip Kualifikasi Penyelenggara
a.       Kualifikasi Pengurus dan Dewan Pengawas (kecuali yang terakhir) adalah Warga Negara Indonesia, berakhlak dan moral yang baik, belum pernah dihukum pidana ekonomi, dan berpengetahuan atau berpengalaman di bidang Dana Pensiun.
b.      Pengurus tidak boleh merangkap jabatan Pengurus Dana Pensiun lain, atau direksi, atau jabatan eksekutif lainnya. (www.bapepam.go.id/dana_pensiun)
D.    Pendanaan
1.      Iuran Normal
a.       Sumber utama kekayaan Dana Pensiun.
b.      Untuk mendanai bagian dari nilai sekarang manfaat pensiun yang dialokasikan pada tahun yang bersangkutan sesuai dengan metode perhitungan aktuaria yang digunakan.
Jenis Iuran Normal
a.       Iuran Normal Pemberi Kerja
Dibayarkan oleh Pemberi Kerja & ditetapkan dengan perhitungan aktuaris.
b.      Iuran Normal Peserta
Dibayarkan oleh Peserta & ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.
2.      Iuran Tambahan (khusus untuk program pensiun manfaat pasti)
Digunakan untuk mendanai defisit yang timbul. (www.bapepam.go.id)
E.     Manfaat Pensiun
Manfaat pensiun pada prinsipnya berkaitan dengan usia dimana peserta berhak untuk mengajukan pensiun dan mendapatkan manfaat pensiun.
Manfaat pensiun dapat dibedakan sebagai berikut:
1.      Pensiun Normal (Normal Retirement)
Usia pensiun normal adalah usia paling rendah dimana karyawan berhak untuk pensiun tanpa perlu persetujuan dari pemberi kerja, dengan memperoleh manfaat pensiun penuh. Usia pensiun normal tersebut biasanya ditentukan dalam suatu peraturan dana pensiun, dimana karyawan berhak untuk pensiun penuh. Seringkali, karyawan memohon mengajukan pensiun buka pada rata-rata usia pensiun karyawan sesungguhnya. Di Indonesia, usia pensiiun normal karyawan umumnya berkisar 55 tahun.
2.      Pensiun Dipercepat (Early Retirement)
Program pensiun biasanya mengizinkan karyawan untuk pensiun lebih awal sebelum mencapai usia pensiun normal. Kadang-kadang, karena satu dan alasan lain, karyawan mengajukan per­mohonan kepada pemberi kerja agar masa pensiunnya dipercepat.
Ketentuan pensiun dipercepat ini biasanya telah diatur dalam peraturan dana pensiun di mana karyawan dimungkinkan untuk pensiun lebih awal daripada usia pensiun normal dengan persyaratan khusus juga yaitu setelah mencapai usia tertentu misalnya 50 tahun, harus memenuhi masa kerja minimum misalnya 10,15 atau 20 tahun, dan memerlukan persetujuan dari pemberi kerja.
3.      Pensiun Ditunda (Deffered Retirement)
Dewasa ini, banyak orang beranggapan bahwa, secara sosial-ekonomis, tidak tepat memaksa seorang karyawan untuk pensiun hanya karena ia telah mencapai usia kronologis tertentu. Beberapa pendapat mengatakan bahwa pemaksaan pensiun bagi karyawan yang masih sehat mental dan fisik akan meningkatkan tingkat mortalitas. Sehubungan dengan ihi, banyak pemberi kerja, terutama di Amerika Serikat dan Kanada yang dahulunya menggunakan keharusan pensiun pada saat mencapai usia pensiun normal, memperkenankan karyawannya yang masih sehat mental dan fisik untuk tetap bekerja melampaui usia pensiun normal.
Biasanya beberapa pemberi kerja yang memiliki program pensiun memperkenankan adanya pensiun ditunda, dengan ketentuan bahwa pembayaran pensiun dimulai pada saat tanggal pensiun normal meskipun yang bersangkutan tetap meneruskan bekerja dan memperoleh gaji dari perusahaan yang bersangkutan. Cara tersebut sebenarnya merupakan praktik yang kurang baik dan bertentangan dengan ide dasar dari suatu program pensiun, yang sebenarnya dimaksudkan untuk mengganti pendapatan mantan karyawan yang tidak lagi memperoleh penghasilan.
Namun, beberapa peraturan program pensiun memperkenankan karyawannya untuk terus bekerja meskipun telah mencapai usia pensiun normal untuk memperoleh tambahan penghasilan, di samping untuk memperbesar penghasilan dasar pensiunnya, di mana nantinya formula manfaat pensiun dihitung. Karyawan yang melakukan pensiun ditunda tersebut harus pensiun apabila telah mencapai usia tertentu atau masa kerja tertentu atau disebut compulsory retirement. Berbeda dengan pembayaran pensiun ditunda seperti yang telah dijelaskan di atas, peraturan dana pensiun dapat pula menetapkan bahwa karyawan yang menunda pensiunnya melewati tanggal pensiun normal, secara otomatis, pensiunnya akan ditahan sampai karyawan tersebut benar-benar telah pensiun.
4.      Pensiun Cacat (Disable Retirement)
Pensiun cacat ini sebenarnya tidak berkaitan dengan usia peserta. Akan tetapi, karyawan yang mengalami cacat dan dianggap tidak lagi cakap atau mampu melaksanakan pekerjaannya berhak memperoleh manfaat pensiun. Manfaat pensiun cacat ini biasanya dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun normal, di mana masa kerja diakui seolah-olah sampai usia pensiun normal dan penghasilan dasar pensiun ditentukan pada saat peserta yang bersangkutan dinyatakan cacat. (www.sylabus.web44.net/blk2file/kuliah10.htm)
F.     Asas – Asas Dana Pensiun
Penyelengggaran program pensiun berdasarkan UU No 11 Tahun 1992 didasarkan pada asas – asas sebagai berikut:
a.       Asas keterpisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan badan hukum pendirinya. Asas ini didukung oleh adanya badan hukum tersendiri bagi dana pensiun yang diurus serta dikelola berdasarkan ketentuan undang-undang. Berdasarkan asas ini kekayaan dana pensiun, yang terutama bersumber dari iuran, terlindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan. yang dapat terjadi pada pendiriannya.
b.      Asas penyelenggaraan dalam sistem pendanaan. Dengan asas ini penyelenggaraan program pensiun, baik bagi karyawan maupun bagi pekerja mandiri, haruslah dengan pemupukan dana yang dikelola secara terpisah dari kekayaan pendiri, sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta. Dengan demikian, berdasarkan U U No. 11 Tahun 1992, pembentukan cadangan dalam perusahaan guna membiayai pembayaran manfaat pensiun karyawan tidak diperkenankan.
c.       Asas pembinaan dan pengawasan. Sesuai dengan tujuannya, harus dihindarkan penggunaan kekayaan dana pensiun dari kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama pemupukan dana, yaitu untuk memenuhi hak peserta. Dalam pelaksanaannya, pembinaan dan pengawasan meliputi antara lain sistem pendanaan dan pengawasan atas investasi kekayaan dana pensiun.
d.      Asas penundaan manfaat. Penghimpunan dana dalam penyelenggaraan program pensiun dimaksudkan untuk memenuhi pembayaran hak peserta yang telah pensiun, agar kesinambungan penghasilannya terpelihara. Sejalan dengan itu, berlaku asas penundaan manfaat, yang meng­haruskan bahwa pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta pensiun, yang pembayarannya dilakukan secara berkala.
e.       Asas kehebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun. Berdasarkan asas ini, keputusan membentuk dana pensiun merupakan prakarsa pemberi kerja untuk menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawannya, yang membawa konsekuensi pendanaan. Dengan demikian, prakarsa tersebut harus didasarkan pada kemampuan keuangan pemberi kerja. (www.sylabus.web44.net/blk2file/kuliah10.htm)







BAB III
PEMBAHASAN DAN KESIMPULAN
A.    Manajemen Dana Pensiun Di Indonesia
1.      Jenis Program Dana Pensiun
Program dana pensiun yang umumnya dipakai diperusahaan swasta maupun perusahaan milik Negara maupun bagi karyawan Pemerintah terdiri atas dua jenis yaitu:
1.1.Proram Pensiun Manfaat Pasti
Program pensiun manfaat pasti atau sering disebut defined benefit plan adalah suatu program pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima karyawan pada saat mencapai usia pensiun.atas dasar formula manfaat tersebut, besarnya iuran yang diperlukan dihitung oleh aktuaris. Perbandingan iuran karyawan dan pemberi kerja bervariasi tergantung pada kesepakatan yang dicapai. Namun pada umumnya iuran pemberi kerja lebih besar daripada iuran karyawan.
Formula yang umum digunakan untuk menentukan besarnya manfaat pensiun untuk program pensiun manfaat pasti terdiri atas:
Final Earning Pension Plan
Perhitungan besarnya manfaat pensiun menurut formula final earning pension plan ini dihitung berdasarkan presentase tertentu dari gaji terakhir peserta pada saat mencapai usia pensiun, yang biassanya ditetapkan maksiumum masa kerja (past service) misalnya 30 tahun.
Formula perhitungan adalah sebagai berikut:
Final Average Earning
Perhitungan manfaat menurut formula filial average pada dasarnya hampir sama dengan formula final earning diatas, namun perhitungnya dilakukan berdasarkan rata-rata gaji pada beberapa tahun terakhir saja, misalnya 3 atau 5 tahun terakhir. Formula yang digunakan adalah:
Sebagai contoh, peserta menerima pensiun sebesar 2.5% dari jumlah masa kerja dan jumlah gaji rata-rata 5 tahun terakhir sebesar Rp 1 juta/bulan dengan masa kerja (past services) 30 tahun. Maka, jumlah manfaat pensiun yang akan diterima per bulan pada saat pensiun adalah: 2.5% x 30 x Rp 1 juta = Rp 750.000/bulan.
Career Average Earnings
Konsep perhitungan manfaat pensiun berdasarkan formula career average earnings dibandingkan dengan dua formula terdahulu dapat dikatakan kurang popular bagi peserta, terutama pada industri menengah dan besar serta lembaga-lembaga keuangan besar. Karena konsep tersebut memberikan hasil akhir perhitungan yang kurang memuaskan bagi peserta. Cepatnya kenaikan infkasi, terutama pada decade terakhir ini, menyebabkan formula ini semakin kurang popular karena program tersebut akan memberikan manfaat pensiun yang relatif lebih kecil. Konsep perhitungan career average earnings ini dihitung berdasarkan persentase tertentu terhadap masa kerja dan gaji rata-rata selama masa karir karyawan, dengan formula:
Akhir perhitungan manfaat pensiun dari formula di atas memberikan bobot yang sama terhadap gaji pegawai selama masa kerjanya. Dengan alasan tersebut sebenarnya program pensiun ini tidak realistis dari sudut kepentingan karyawan sebagaimana halnya dengan final earnings. Kelemahan program pensiun tersebut adalah lebih kecilnya jumlah pensiun yang diterima pegawai karena penghitungan dilakukan dengan menggunakan gaji dari keseluruhan masa kerjanya sebagai dasar penghitungan pensiun, yang sudah pasti pada tahun-tahun pertama dalam karirnya si pegawai menerima gaji yang relatif kecil. Namun kelebihan formula ini, khususnya bagi pemberi kerja, adalah lebih mudah untuk diadministrasikan dan dimengerti.
Flat Benefit
Manfaat pensiun dengan program flat benefit didasarkan atas jumlah uang terrentu, untuk setiap tahun masa kerja atau lebih, ditetapkan nilai manfaat pensiun untuk semua karyawan yang pensiun setelah memenuhi masa kerja minimum. Misalnya, besarnya pensiun Rp30.000 per bulan untuk setiap tahun masa kerja dengan ketentuan minimum 10 tahun masa kerja. Sekiranya, kaiyawan yang pensiun dengan masa kerja 25 tahun, jumlah pensiun yang diterimanya perbulan dihitung dengan mengalikan besarnya pensiun yang ditetapkan dengan lamanya masa kerja yaitu: Rp30.000 x 25 = Rp750.000 per bulan
Kelebihan Program Pensiun Manfaat Pasti
Program pensiun manfaat pasti atau defined benefit plan memiliki beberapa kelebihan sebagai berikut:
a.       Lebih menekankan pada hasil akhir.
b.      Manfaat pensiun ditentukan terlebih dahulu, mengingat manfaat dikaitkan dengan gaji karyawan.
c.       Program pensiun manfaat pasti dapat mengakomodasi masa kerja yang telah dilalui karyawan apabila program pensiun dibentuk jauh setelah perusahaan berjalan.
d.      Karyawan lebih dapat menentukan besarnya manfaat yang akan diterima pada saat mencapai usia pensiun.
Kelemahan Program Pensiun Manfaat Pasti
Kelemahan-kelemahan program pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut:
a.       Perusahaan menanggung risiko atas kekurangan dana apabila hasil investasi tidak mencukupi.
b.      Relatif lebih sulit untuk diadministrasikan.
1.2.Program Pensiun Iuran Pasti
Program pensiun iuran pasti atau benefit contribution pension plan adalah program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan (pemberi kerja). Sedangkan benefit yang akan diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran, ditambah dengan hasil pengembangan atau investasinya.
Program pensiun iuran pasti terdiri atas:
Money Purchase Plan
Program pensiun money purchase ini menetapkan jumlah iuran yang dibayarkan oleh karyawan dan pemberi kerja, bukan formula perhitungan manfaat pensiun sebagaimana pada defined benefit plan yang telah dijelaskan. iuran dibukukan pada masing­masing rekening peserta (individual account) beserta akumulasi hasil pengembangannya. Manfaat pensiun yang akan dibayarkan diambil dari jumlah tersebut. Jumlah akumulasi iuran dengan hasil pengembangan investasinya sampai masa pensiun digunakan untuk membeli anuitas untuk pembayaran pensiun.
Profit Sharing Plan
Profit sharing plan adalah program pensiun yang sumber pembiayaannya atau iurannya berasal dan persentase tertentu dari keuntungan yang diperoleh perusahaan sebelum pajak. Oleh karena iuran diambil dari laba perusahaan, maka jumlahnya akan senantiasa berubah-ubah setiap tahun, tergantung dari laba yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan.
Total iuran tahunan pemberi kerja menurut program pensiun profit sharing ini biasanya dikaitkan dengan laba perusahaan, dengan formula:
Program pensiun ini tidak menjanjikan keamanan keuangan atau jumlah pensiun yang memadai bagi peserta pada saat masa pensiun. Perusahaan atau pemberi kerja dapat menghindari pembayaran jumlah pensiun yang pasti kepada karyawan dengan menggunakan konsep program pensiunnrofit sharing ini. Di samping itu, hampir tidak mungkin bagi peserta untuk mengestimasi berapa jumlah pensiun yang akan diterima pada saat memasuki usia pensiun. Namun, apabila perusahaan mengalami perkembangan yang pesat, maka jenis program ini akan cukup menguntungkan bagi karyawan. Oleh karena itu, keberhasilan profit shering plan ini sangat dipengaruhi oleh keberhasilan perusahaan (pemberi kerja).
Saving Plan
Program pensiun dengan saving plan adalah program pensiun yang pada prinsipnya memiliki bentuk yang hampir sama dengan money purchase plan. Perbedaannya terletak dalam hal iuran seluruhnya, di mana dalam program pensiun dengan saving plan. Karyawanlah yang menentukan jumlah iuran tersebut.
Kelebihan Program Pensiun luran Pasti
Program pensiun iuran pasti memiliki beberapa kelebihan sebagai berikut:
a.       Pendanaan (biaya/iuran) dari perusahaan lebih dapat diperhitungkan atau diperkirakan.
b.      Karyawan dapat memperhitungkan besarnya iuran yang dilakukan setiap tahunnya.
c.       Lebih mudah untuk diadministrasikan.
Kelemahan Program Pensiunan Iuran Pasti
Kelemahan-kelemahan program pensiun iuran pasti antara lain sebagai berikut:
a.       Penghasilan pada saat mencapai usia pensiun lebih sulit untuk diperkirakan.
b.      Karyawan menanggung risiko atas ketidakberhasilan investasi.
c.       Tidak dapat mengakomodasikan masa kerja yang telah dilalui karyawan.
2.      Prosedur Pengurusan Hak
Berkas permohonan hak diajukan secara langsung oleh yang bersangkutan atau secara tidak langsung melalui jasa pos/ekspedisi ke kantor cabang utama/kantor cabang PT Taspen (Persero) di wilayah masing-masing.
Syarat Pengurusan Hak
a.       Pensiun pertama PNS dan Pejabat Negara
b.      Syarat pengurusan pensiun pertama satu paket dengan syarat pengurusan hak Tabungan Hari Tua.
Tunjangan Pertama Veteran
Mengisi formulir SP4 A dengan lampiran:
a.       Asli dan 2 lembar fotocopy SK tunjangan veteran.
b.      Asli dan 1 lembar fotocopy surat pengesahan tanda bukti diri (SPTB) yang disahakan serendah-rendahnya Lurah/Kepala Desa.
c.       Asli dan 2 lembar fotocopy SK prmberian gelar kehormatan sebagai veteran yang disahkan Kepala Kaminvet/Kababinminvetcaddam.
d.      Pasfoto 3x4 cm 2 lembar.
e.       Pas foto suami/isteri 3x4 cm 2 lembar.
f.       Fotocopy KTP 1 lembar/keterangan domisili.
g.      Asli dan 2 lembar fotocopy kartu keluarga.
h.      Asli surat keterangan tidak mampu (formulir H3) disahkan serendah-rendahnya lurah/Kepala desa + 1 lembar fotocopy.
i.        Fotocopy rekening bank/giro pos 2 lembar (khusus pembayaran nelalui bank/giro pos).
j.        Pensiun pertama janda/duda/anak.
Mengisi formulir SP4 B dengan lampiran:
a.       Pas foto pemohon 3x4 cm sebanyak 2 lembar.
b.      Fotoco[y KTP yang berlaku sebanyak 2 lembar.
c.       Fotocopy rekening bank/giro pos 2 lembar (khusus pembayaran melalui bank/giro pos).
d.      Fotocopy KARIP/Struk pensiun terakhir 2 lembar.
e.       Asli petikan SK pensiun berpas foto dan 2 lembar fotocopy.
f.       Asli tembusan SK pensiun berpas foto untuk PT taspen (Persero).
g.      Khusus yang SK pensiunnya otomatis melampirkan surat nikah/surat kematian asli dan 2 lembar fotocopy legalisir Lurah/Kepala Desa.
h.      Asli dan lembar kedua + 1 lembar fotocopy SKPP dari KPKN/Biro keuangan pemda (khusus yang meninggal aktif).
i.        Asli dan lembar kedua + 1 lembar fotocopy surat keterangan janda/duda yang disahkan lurah/Kepala Desa.
j.        Asli dan 1 lembar fotocopy SPTB yang disahkan lurah/Kepala Desa.
k.      Asli dan 1 lembar fotocopy surat keterangan sekolah/kuliah (khusus bagi anak berusia 21-25 tahun).
l.        Salinan fotocopy surat perwalian bagi pemohon wali anak, yang disahkan serendah-rendahnya lurah/kepala desa, dan perwalian/pengampunan dari pengadilan negeri apabila pemohon belum dewasa kurang dari 18 tahun.
m.    Asli surat permohonan pembayaran pensiuan melalui bank (SP3R) dan 1 lembar fotocopy.
n.      Fotocopy karip/strook gaji 2 lembar.
Pengurusan Uang Kekurangan Pensiun
Mengisi formulirUKP dengan lampiran:
a.       Surat pengesahan tanda bukti diri disahkan Lurah/Kepala Desa + 1 lembar fotocopy.
b.      Fotocopy SK penyesuaian.
c.       Fotocopy surat nikah, akte kelahiran dan atau surat keterangan sekolah dalam hal pembayaran UKP dikarenakan penambahan keluarga.
d.      Fotocopy Karip/strook gaji 2 lembar.
Catatan:
-          Mutasi penambahan keluarga sejak pensiunan melaporkan (tidak berlaku surut/rapel)
-          Masing-masing persyaratan dibuat rangkap 2.
Pengurusan Pensiun Lanjutan
Mengisi formulir SP3L dengan lampiran:
a.       SKPP dari kantor cabang lama.
b.      SPTB yang disahkan Lurah/Kades tempat baru.
c.       Asli dan fotocopy SK pensiun.
d.      Pasfoto 3x4 cm, 2 lembar.
e.       Suart keterangan janda/duda bagi yang berstatus janda/duda disahkan Lurah/Kades setempat.
f.       Pengurusan pensiun 3 bulan berturut-turut diambil.
Mengalir formulir SP3 disahkan lurah/kades dengan lampiran:
a.       Surat pengesahan tanda bukti diri (SPTB).
b.      Surat keterangan janda/duda bagi pemohon berstatus janda/duda disahkan Lurah/Kades.
c.       Fotocopy kartu identitas pensiun dan struk pembayaran terakhir.
d.      Fotocopy daftar mutasi II/III dari kantor bayar.
Catatan:
Masing-masing persyaratan dibuat rangkap 2.
Pengurusan Uang Duka Wafat
Mengisi formulir SP@UDW dan 2 lembar fotocopy dengan lampiran:
a.       Pas foto pemohon 3x4 cm 1 lembar.
b.      Asli KTP dan 1 lembar fotocopy yang berlaku.
c.       Fotocopy kartu identitas pensiun/strook penerimaan terakhir 3 lembar.
d.      Fotocopy SK pensiunan 2 lembar (khusus PNS).
e.       Asli surat kematian dari kelurahan/kepala desa/rumah sakit + 2 lembar fotocopy yang dilegalisir lurah/kades.
f.       Asli surat nikah dan 2 lembar fotocopy dilegalisir lurah/kades.
g.      2 lembar fotocopy piagam penghargaan bagi ABRI (bintang gerilya, sewindu dan bintang angkatan) disahakan Ka Ajendam bagi yang belum tercantum dalam SKEP Pensiun khusus TNI-AD).
Catatan:
-          UDW untuk isteri/suami karena pensiunan meninggal dunia sebesar 3 kali penghasilan.
-          UDW untuk isteri/suami karena penerima tunjangan veteran meninggal dunia sebesar Rp 300.000,-.
-          UDW untuk ahli waris karena janda/duda penerima tunjangan veteran meninggal dunia sebesar Rp 200.000,-.
-          Jika pensiunanan menerima lebih dari 1 pensiun, UDW hanya diberikan dari salah satu jenis pensiun yang menguntungkan bagi penerima.
3.      Mekanisme Pengurusan TASPEN
PT Taspen (Persero) selalu berupaya meningkatkan pelayanan kepda peserta, oleh karena itu dalam tahun 2012 ini telah dicanangkan “Pelayanan Yang Melebihi Harapan Peserta (Delighted Customer Services) dengan penekanan asas sederhana, mudah, cepat, efisien, dan ramah yang disertai dengan pemenuhan sarana dan prasarana yang memadai. Taspen dalam menjalankan tugasnya berpedoman kepada UU dan Peraturan Pemerintah dan ditambah dengan peraturan direksi sebagai petunjuk pelaksanaan secara teknis.
3.1.Penyelenggaran Pembayaran Pensiun masih berpedoman kepada UU No 11 tahun1969 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda duda pegawai.
3.2.Penyelenggaran Pengelolahan Tabungan Hari Tua PNS mempedomani:
-          Kep. Menteri Keuangan No 46/KMK.06/1992 tentang persyaratan dan Besarnya Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian Bagi Pejabat Negara yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.02/2010.
-          Peraturan Menteri Keuangan Nomor 478/KMK.06/2002 tentang Persyaratan Dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:500/KMK.06/2004.
Dengan mempedomani regulasi-regulasi yang ada, Taspen telah membuat tata cara pengurusan Taspen sederhana mungkin sehingga tidak menyulitkan peserta atau penerima pensiun.
a.       Pengajuan klim dapat dilakukan secara langsung pada Kantor Cabang Utama, Kantor Cabang, atau Kantor Cabang Pembantu (KCP).
b.      Pengajuan klim dapat dilakukan secara tidak langsung melalui surat menyurat melalui kantor POS atau jasa lainnya.
c.       Pengajuan klim juga dapat dilakukan secara elektronik melalui website Taspen (www.taspen.com).
d.      Taspen juga menyediakan pelayanan office channeling yang akan mengunjungi para peserta di daerah tertentu yang menjadi titik layanan.
4.      Peraturan Dana Pensiun
Program pensiun atau pension plan selalu dituangkan dalam sutu perjanjian antara pemberi kerja dengan karyawan. Perjanjian ini biasanya berbentuk suatu peraturan yang lazimnya disebut dengan peraturan dana pensiun, yang berlaku baik bagi karyawan maupun pemberi kerja. Di dalam peraturan tersebut, diatur semua hak dan kewajiban kedua belah pihak. Pada hakikatnya, peraturan pensiun ini adalah bagian dari perjanjian kerja (labor agreement).
Hal-hal penting yang umumnya diatur di dalam suatu peraturan pensiun antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.       Siapa yang berhak menjadi peserta.
b.      Manfaat apa saja yang akan diberikan dan dalam bentuk apa.
c.       Kapan dapat dinikmatinya dan berapa besar manfaat yang dijanjikan kepada peserta.
d.      Sumber pembiayaannya.
Dasar Pensiun
Untuk menghitung besarnya manfaat pensiun, gaji yang berhak diterima oleh karyawan (peserta) setiap bulan ditetapkan sebagai penghasilan dasar pensiun.
Besarnya Manfaat Pensiun
Manfaat pensiun, yang dibayarkan kepada karyawan pada saat pensiun diatur dalam peraturan dana pensiun. Manfaat pensiun untuk program pensiun manfaat pasti antara lain sebagai berikut:
a.       Besarnya manfaat pensiun karyawan sebulan ditetapkan misalnya 2.5% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap tahun masa kerja, dengan ketentuan bahwa:
1)      Manfaat pensiun karyawan sebulan adalah sebanyak-banyaknya 75% dari penghasilan dasar pensiun.
2)      Manfaat pensiun karyawan sekurang-kurangnya 50% dari penghasilan dasar pensiun.
b.      Besarnya manfaat pensiun janda/duda sebulan adalah 50% dari pensiun peserta.
c.       Besarnya manfaat pensiun anak yatim/piatu sebulan adalah 100% dari besarnya pensiun janda/duda.
Iuran Pensiun
Ketentuan iuran pensiun dalam peraturan dana pensiun diatur sebagai berikut:
a.       Setiap karyawan peserta wajib membayar iuran 5% dari penghasilan dasar pensiun setiap bulan.
b.      Perusahaan membayar iuran sebesar 5% dari total gaji karyawan, ditambah dengan iuran untuk mengatur dana yang seharusnya tersedia (initial liability). Besarnya iuran pemberi kerja tersebut dapat pula ditentukan berdasarkan perhitungan aktuaris.
c.       luran dari karyawan dan pemberi kerja sudah harus disetorkan kepada Dana Pensiun selambat ­lambatnya, misalnya tanggal 15 bulan berikutnya.
Hak Sebelum Mencapai Usia Pensiun
Masalah lain yang perlu diatur adalah mengenai hak karyawan, yang karena satu dan lain hat tidak dapat bekerja sebelum mencapai usia pensiun atau vesting right. Hal-hal yang dimaksud adalah:
a.       Peserta yang berhenti bekerja atau meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dan memiliki masa kepesertaan kurang dari 5 (lima) tahun berhak atas iurannya sendiri ditambah bunga dan dapat dibayarkan sekaligus.
b.      Peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun dengan memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berhak atas iurannya sendiri dan iuran perusahaan, ditambah bunga.
Kekayaan Dana Pensiun
Kekayaan dana pensiun pemberi kerja terdiri atas:
a.       luran peserta dan pemberi kerja.
b.      Hasil investasi.
c.       Pengalihan dana dari dana pensiun lain.
B.     Kesimpulan
Manajemen Dana Pensiun di Indonesia telah diatur dalam UU No 11 Tahun 1992 tantang Dana Pensiun. Perusahaan yang menangi dana pensiun yakni PT ASABRI (Persero) dan PT. Taspen (Persero) untuk Pegawai Negeri Sipil.

Daftar Pustaka
Sule, Ernie Tisnawati & Saefullah, Kurniawan.2010.Pengantar Manajemen.Jakarta:Kencana.
www.sylabus.web44.net/blk2file/kuliah10.htm